kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah menarik banding soal pemutusan internet di Papua


Minggu, 21 Juni 2020 / 11:24 WIB
Pemerintah menarik banding soal pemutusan internet di Papua
ILUSTRASI. Pemerintah menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemutusan internet di Papua.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menarik banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemutusan internet di Papua. Sebelumnya PTUN memutus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding, (banding) itu sudah ditarik," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Minggu (21/6).

Dini bilang pemerintah telah menjalankan putusan PTUN tersebut. Antara lain tidak melakukan kegiatan yang dianggap melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi batal banding atas kasus blokir internet Papua

Secara substansi Dini bilang tidak ada masalah. Oleh karena itu saat ini pemerintah akan berfokus mengatasi masalah yang ada saat ini yaitu penanganan virus corona (Covid-19). "Hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan," terang Dini.

Dini menambahkan putusan PTUN bersifat deklaratif. Karena objek perkara sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

Sebelumnya Majelis hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: YLBHI: Putusan PTUN pemblokiran internet di Papua menjadi pembelajaran pemerintah

Pada putusan tersebut Menkominfo menjadi pihak tergugat 1 sementara Jokowi menjadi pihak tergugat 2. Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×