Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengklaim selama tiga tahun terakhir telah memenangkan gugatan melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan dengan total nilai Rp 18,3 triliun.
"Total nilai Rp 18,3 triliun itu merupakan kemenangan 10 dari 18 perkara yang ditangani," Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/1).
Menurutnya, terdapat korelasi positif antara upaya penegakan hukum dan titik panas penanda kebakaran hutan dan lahan yakni adanya penurunan signifikan jumlah titik panas pada areal konsesi perusahaan yang tersentuh penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan berdampak pada kepatuhan warganegara, terutama pemilik izin usaha kehutanan atau usaha lainnya pada ketentuan peraturan lingkungan hidup. Ketegasan dalam penegakan hukum menunjukkan kewibawaan negara,”tambah dia.
Adapun pihaknya, menggunakan pendekatan terintegrasi yang terdiri dari multi-instrumen penegakan hukum, seperti penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum pidana. Selain itu, Ditjen Gakkum mengandalkan sains-teknologi, berjejaring dan penegakan hukum multidoor.
Rasio bilang, keberhasilannya ini merupakan bentuk dukungan yang kuat dari Presiden RI, DPR, dan Mahkamah Agung. Putusan perdata dari Hakim Agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan ini. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan”, tandasnya.
“Ke depan, melihat tantangan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kami akan terus meningkatkan kapasitas dengan memanfaatkan teknologi big data, mengembangkan sistem surveillance, memanfaatkan forensik digital dan DNA, termasuk memperkuat jejaring ahli,” tutup dia.
Sekadar tahu saja, dalam periode 2015-2018 secara keseluruhan KLHK telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkracht) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kemudian total telah menangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menjalankan operasi pengamanan dan pemulihan hutan dan hasil hutan sebanyak 881 kali yaitu 337 kali operasi penanganan perambahan hutan, 241 kali operasi penanganan tumbuhan satwa liar ilegal, dan 303 kali penanganan pembalakan liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News