kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Pemerintah Memutus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina


Minggu, 23 Juni 2024 / 11:58 WIB
Pemerintah Memutus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina
ILUSTRASI. Kementerian Kominfo meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet judi online. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online. 

Hal ini tercantum dalam surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024. 

Dalam surat yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP), pemerintah meminta akses internet terkait judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina diputus. 

Baca Juga: Menilik Lagi Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi poin a surat tersebut dikutip Kompas.com, Minggu, (23/6). 

Dalam surat ini, Pemerintah menyampaikan alasan serta dasar hukum meminta penyedia jasa layanan internet memutus akses internet yang terlibat judi online tersebut.

Salah satunya, menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada tanggal 19 Juni 2024. 

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses Internet diberlakukan dengan evaluasi secara terus menerus. Pemutusan akses ini akan berakhir jika dinilai sudah kondusif. 

Baca Juga: Berantas Judi Online, Top Up Dana di Minimarket Akan Diawasi

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi point b surat tersebut. 

Pemerintah pun meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah atas tindakan pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×