Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Neraca Komoditas bertujuan untuk mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor; menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor.
Lalu, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja; menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri; dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, neraca komoditas sudah bisa digunakan. Saat ini terdapat lima komoditas dalam neraca komoditas.
"Sekarang sudah digunakan untuk 5 komoditas yakni beras, daging, gula, ikan, garam," ucap Musdhalifah saat dihubungi Kontan, Senin (28/2).
Baca Juga: Merespons Lonjakan Harga Komoditas, Pabrikan Makanan Bersiap Menaikkan Harga Jual
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan, dengan adanya neraca komoditas ini maka industri akan lebih leluasa melakukan transaksi global, dan berharap bisa lebih efisien. Apalagi kondisi global tidak menentu, dengan memegang ijin impor, maka setiap saat harga cocok, bisa kontrak dimuka, dan ini akan menjadi alternatif agar harga bahan baku lebih murah.
Adhi mengatakan, dengan neraca komoditas ada kepastian usaha selama satu tahun ke depan. Ia berharap ke depan bisa ditambah komoditas yang masuk neraca komoditas. Ia mengusulkan tiga komoditas dapat masuk neraca komoditas. "(Kami usul diperluas yakni) Susu, jagung, kedelai," ujar Adhi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, munculnya neraca komoditas menjadi jawaban salah satu permasalahan dari kegiatan ekspor dan impor di Indonesia yaitu perbedaan data antar institusi pemerintah. Sebagai ilustrasi misalnya perbedaan data antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perindustrian yang seringkali tidak satu suara mengenai data produksi garam. Selain itu, perbedaan data komoditas lain seperti beras dan daging.
"Hal yang perlu diperhatikan tentu penyelarasan data yang akan digunakan nanti, harapannya tentu pihak K/L sudah mempunyai data yang pada up-to-date untuk masing-masing komoditas, harapannya agar outcome dari neraca komoditas adalah data yang reliable," ujar Yusuf.
Baca Juga: Lonjakan Harga Minyak Akibat Konflik Rusia-Ukraina Bisa Mengerek Inflasi
Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi menuturkan, salah satu tujuan adanya neraca komoditas adalah menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong untuk industri perikanan nasional. Neraca komoditas perikanan terkait data kebutuhan dan pasokan ikan nasional.
Ia berharap, prioritas pasokan ikan dapat dipenuhi dari hasil penangkapan ikan dalam negeri. "Dalam PP 32/2022 di dalamnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga non pemerintah sehingga diperlukan koordinasi yg baik agar tidak menghambat kegiatan ekspor dan impor," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, data dan informasi yang valid menjadi kunci keberhasilan penerapan PP 32/2022. Ia mengusulkan agar data produksi (perikanan tangkap dan budidaya), angka konsumsi ikan nasional diverifikasi disinkronisasi perhitungannya dengan kapasitas tonase kotor penangkapan ikan nasional, kapasitas lahan budidaya, data penebaran benih serta data pakan ikan nasional.
"Data penolakan ikan dari negara tujuan ekspor juga seharusnya diperhitungkan ke dalam neraca komoditas karena jika jumlah ikan yang ditolak signifikan kemudian di re-ekspor maka data kenaikan ekspor bisa menjadi bias," pungkas Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News