kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih mengkaji rencana relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan


Senin, 16 Maret 2020 / 18:42 WIB
Pemerintah masih mengkaji rencana relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah menerbitkan empat stimulus non-fiskal untuk mengatasi dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri. Salah satu rencana kebijakan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan membebaskan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Rencananya, ada dua skenario relaksasi program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh pemerintah, antara lain pembebasan atau penundaan pembayaran iuran.

Baca Juga: BP Jamsostek alokasikan Rp 8 triliun untuk borong saham yang lagi diskon

Namun demikian, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan ini masih ditunda dan menunggu kajian lebih lanjut.

"Untuk rencana relaksasi program jaminan di BP Jamsostek masih ditunda, kami menunggu kajian lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait," ujar Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).

Ia melanjutkan, pembahasan stimulus ini akan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kemenko Bidang Perekonomian, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk saat ini, kata Susiwijono, pihaknya masih melakukan evaluasi semua stimulus yang diberikan kepada masyarakat.

"Kami masih evaluasi semua stimulus, sejak stimulus ke-1 ada sekitar 7 kebijakan dan stimulus ke-2 kemarin sekitar 9 kebijakan. Masih kami evaluasi semua," paparnya.

Senada dengan Susiwijono, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, belum ada perkembangan terbaru dari rencana relaksasi ini. Pasalnya kajian juga masih dalam tahap pembahasan.

Namun demikian, Utoh mengatakan ada beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam melakukan kajian terhadap relaksasi iuran ini. Salah satunya adalah perlu adanya payung hukum yang dipersiapkan untuk melancarkan rencana ini.

Baca Juga: Pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan hanya untungkan pengusaha, rugikan pekerja

"Pertimbangannya adalah ketahanan dan keberlangsungan dana program, kemampuan operasional dan pelayanan BPJamsostek kepada peserta, serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang perlu dipersiapkan," kata Utoh.

BPJS Ketenagakerjaan belum merinci kapan kajian dari relaksasi ini akan selesai dilakukan. Ia hanya menekankan kajian ini dapat diselesaikan sesegera mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×