kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.796.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.358   4,00   0,02%
  • IDX 6.957   -144,42   -2,03%
  • KOMPAS100 936   -21,42   -2,24%
  • LQ45 669   -14,80   -2,16%
  • ISSI 251   -4,43   -1,74%
  • IDX30 373   -6,79   -1,79%
  • IDXHIDIV20 458   -7,34   -1,58%
  • IDX80 105   -2,51   -2,34%
  • IDXV30 134   -2,24   -1,64%
  • IDXQ30 119   -2,51   -2,07%

Pemerintah lelang jabatan BPMA


Senin, 23 November 2015 / 21:40 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah terlihat serius untuk membentuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Baru-baru ini pemerintah telah mengumumkan lelang jabatan Kepala BPMA.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto bilang Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim BPMA yang memang dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Proses pembentukan BPMA pun dilanjutkan dengan proses perekrutan kepala BPMA yang sedang berlangsung.

Djoko sendiri mengirimkan lampiran lelang jabatan yang telah diterbitkan di media massa lokal kepada KONTAN pada Senin (23/11).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Said Ikhsan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh yang saat ini telah memasuki masa pensiun.

Said bilang pengumuman pendaftaran untuk menjadi calon Kepala BPMA telah diumumkan di Koran Lokal Serambi Indonesia pada Senin (23/11).

Dengan adanya lelang jabatan tersebut maka semakin terlihat jelas arah pemerintah pusat untuk membentuk BPMA.

"Pembentukan BPMA paling telat Mei 2016,"jelas Djoko pada KONTAN Senin (23/11).

Pembentukan BPMA memang ditargetkan paling lambat pada Mei 2016 mendatang.

Hal tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 5 Mei 2015 lalu.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2015 disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat pada wilayah laut 12 hingga 200 mil laut yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dikelola bersama (joint management) dengan bagi hasil penerimaan 70% untuk Pemerintah RI dan 30% untuk Pemerintah Aceh.

Sementara itu, untuk wilayah kerja migas di darat dan laut Aceh dalam rentang 0 hingga 12 mil laut, persentase bagi hasil penerimaannya sebesar 70% untuk Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat.

Menurut data Kementerian ESDM terdapat delapan blok baru yang dapat diproses untuk dikelola bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh selain juga beberapa blok lama seperti Blok North Sumatera Off Shore/NSO, Blok Pasee, dan Blok Krueng Mane, dan Blok A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×