Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mengklaim punya bukti kuat dan lengkap bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berideologi anti-Pancasila.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI.
Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.
"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).
Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak.
"Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata Tjahjo.
"Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," lanjut dia.
Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun.
Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.
"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadist. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.
Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan kemarin, Senin (8/5).
Pemerintah memiliki tiga alasan membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (Moh. Nadlir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News