kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah klaim dampak kenaikan tarif tol kecil terhadap biaya transportasi


Selasa, 04 Oktober 2011 / 14:16 WIB
Pemerintah klaim dampak kenaikan tarif tol kecil terhadap biaya transportasi
ILUSTRASI. Sido Muncul (SIDO) berencana melebarkan pasar ekspor di awal tahun depan.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menilai kenaikan tarif 14 ruas tol tidak berdampak signifikan pada biaya transportasi, ongkos angkutan dan kenaikan harga barang. Berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan Kementrian Pekerjaan Umum dampak kenaikan tarif tol kecil.

Menurut Djoko, penyesuaian tarif tol sebesar 20% hanya akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5%. Sedangkan, pengaruh kenaikan tarif tol terhadap ongkis angkutan hanya 0,3% dan harga barang sebesar 0,01%. “Intinya, pasti ada dampaknya, tapi kecil,” ujar Djoko, Selasa (4/10).

Djoko menjelaskan, besaran tarif tol itu dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Di mana, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tol.

Sedangkan terkait besaran Inflasi, Djoko menjelaskan, jika itu dihitung berdasarkan perubahan indeks harga konsumen (IHK) regional yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik.

Berdasarkan inflasi untuk beberapa ruas jalan tol pada periode 1 Agutsus 2009-31 Juli 2011 yang diperoleh Badan Pusat Statistik berdasarkan surat nomor 06230.377 tanggal 19 Agutus 2011 dikatakan Medan memiliki laju inflasi 11,8 %, Jakarta 10,4%, Bogor 10,15%, Bandung 7,58%, Cirebon 10,51, Semarang 10,32%, Surabaya 12,33%, Serang 9,22%, Tangerang 10,30%, Cilegon 8,41%, Makasar 12,48%.

Asal tahu saja, pemerintah telah memutuskan kenaikan 14 ruas tol. Kenaikan tarif tol ini berlaku 7 Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×