kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah khawatir serbuan pekerja asing


Senin, 12 Maret 2012 / 16:51 WIB
Pemerintah khawatir serbuan pekerja asing
ILUSTRASI. Aksi Korporasi VIVA. KONTAN/Baihaki/15/03/2021


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah mulai khawatir dengan serbuan tenaga kerja asing. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui alasannya mengeluarkan Keputusan Menteri No.40 tahun 2012 untuk mengantisipasi globalisasi tenaga kerja.

Menurutnya ada tren posisi bawah akan diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) yang akan merusak kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. "Ada kecenderungan pos yang di bawah akan diisi oleh orang asing," ujar Muhaimin, Senin (12/3).

Sekadar informasi, Menakertrans mengeluarkan Kepmen yang melarang TKA menduduki jabatan-jabatan tertentu dalam sebuah perusahaan. Kepmen tersebut merupakan turunan dari Pasal 46 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 Kepmen No.40 tahun 2012 disebutkan bahwa TKA dilarang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu.

Muhaimin juga mengatakan bahwa aturan tersebut untuk mengantisipasi bentrok budaya antara pekerja dan bagian personalia. Ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan baru dikeluarkannya aturan tersebut dan tidak mengetahui berapa banyak perusahaan yang akan terkena dampaknya. "Saya tidak tahu berapa banyak perusahaan yang menggunakan TKA di bagian personalia," ujarnya.

Setidaknya terdapat 19 jabatan yang dilarang diduduki oleh Kepmen tersebut. Posisi tersebut diantaranya adalah direktur personalia, manajer hubungan industrial, manajer personalia, supervisor pengembangan personalia, supervisor perekrutan personalia, supervisor penempatan personalia, dan supervisor pembinaan karir pegawai.

Muhaimin menambahkan, jika terdapat perusahaan yang melanggar maka akan diberikan sanksi. Namun ia sendiri tidak mengatakan sanksi yang jelas yang akan diberikan."Nanti perusahaan yang melanggar akan kami masukkan ke dalam pengawasan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×