Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Walaupun sudah menggelar Rapat Terbatas sebanyak lima kali untuk mengatasi permasalahan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sampai saat ini pemerintah belum juga mendapatkan cara untuk menyelesaikan masalah investasi di kawasan tersebut.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah, masalah yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan sehingga mengganggu investasi di Batam cukup sulit.
"Rumit, karena tumpang tindihnya kewenangan sudah rumit, makanya biarkan kami selesaikan dulu baru kita jelaskan," kata Darmin di Komplek Istana Negara Selasa (19/1).
Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam, Bintan, Karimun, khususnya Batam walaupun sudah ditetapkan menjadi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas, tidak sesuai harapan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, salah satu masalah disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam.
Selain itu, Jokowi mengatakan, masalah juga dipicu oleh benturan peraturan antara UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 36 Tahun 2000.
"Dampak benturan itu menimbulkan dualisme kewenangan pengaturan pertahan dan fungsi lain antara Pemerintah Kota Batam dengan Badan Pengelola Batam," katanya beberapa waktu lalu.
Jokowi mengatakan, benturan dan dualisme tersebut telah membingungkan investor yang ingin masuk ke Batam. Atas dasar itulah, Jokowi karena itu memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mencari solusi untuk mengatasi masalah di Batam tersebut.
Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, memecahkan masalah Batam bukan perkara mudah. Masalah tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya peraturan yang harus dilihat dan dikaji oleh pemerintah lagi agar Batam bisa dikembalikan lagi sesuai dengan keinginan pemerintah.
"Bahasanya mungkin berat, banyak sekali peraturan dan perundangan yang harus dilihat kembali sampai-sampai saya sendiri bingung," kata Franky kepada KONTAN Selasa (12/1) tanpa merinci lebih jauh aturan yang dimaksudnya tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News