kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Kembali Terbitkan SBN untuk Peserta Tax Amnesty Tahun Ini


Jumat, 13 Januari 2023 / 19:43 WIB
Pemerintah Kembali Terbitkan SBN untuk Peserta Tax Amnesty Tahun Ini
ILUSTRASI. Pemerintah bakal kembali menerbitkan surat utang secara private placement untuk penempatan dana wajib pajak atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menerbitkan surat utang secara private placement untuk penempatan dana wajib pajak atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.

Rencananya surat utang tersebut akan terbit 24 Januari 2023. Sementara itu, proses penyelesaian akhir transaksi pada 27 Januari 2023.

Ada dua seri Surat Utang Negara (SUN) yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Januari 2023.

Seri pertama new issuance, yakni FR0099, dalam mata uang rupiah yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2029. Surat utang ini memiliki kupon tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada 19 Januari 2023.

Untuk pembayaran kupon dilakukan semi annual dengan yield atau imbal hasil sebesar 6,15% hingga 6,60%.

Baca Juga: Prospek Investasi Obligasi 2023 Diperkirakan Cerah, Ini Alasannya

Sementara itu, seri kedua reopening, yakni USDFR0003 dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032.

Untuk pembayaran kupon dilakukan semi annual dengan imbal hasil 4,55% sampai 4,95%.

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN) harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

"Pertama, dilakukan melalui dealer utama  dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah," terang Ditjen Penggelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu dalam situs resminya, Jumat (13/1).

Kedua, investasi dalam SBN dalam dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Pemerintah akan Tawarkan SBR012 dengan Dua Pilihan Tenor, Simak Prediksi Kuponnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×