kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kebut penyusunan kebijakan e-commerce


Senin, 04 Mei 2015 / 17:08 WIB
Pemerintah kebut penyusunan kebijakan e-commerce
ILUSTRASI. Melirik saham mantan jawara big caps. Aktivitas karyawan di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Jakarta.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce. Ditargetkan Agustus mendatang, roadmap atau peta jalan dari kebijakan e-commerce Indonesia sudah terbentuk.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, saat ini beberapa pemangku kepentingan yang terkait dengan e-commerce tersebut sedang intensif melakukan workshop untuk menyelesaikan beleid tersebut.

Rudiantara bilang, setidaknya ada enam hingga delapan kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan e-commerce tersebut. "Kita bicara sama-sama dengan 6-8 kementerian dan lembaga untuk duduk bersama membahas isu itu bersama-sama," kata Rudiantara, akhir pekan lalu.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai e-commerce tersebut antara lain adalah terkait dengan pajak, Daftar Negatif Infestasi (DNI) dan sistem pembayaran yang digunakan untuk transaksi.

Menurut Rudiantara, dalam pandagan Kementerian Komunikasi dan Informatika perusahaan e-commerce dalam operasionalnya cukup hanya melakukan registrasi. "Sebelum beroperasi nanti ada semacam akreditasi atau sertifikasi untuk pastikan perlindungan konsumen, tidak perlu dipoersulit. Daftar saja," kata Rudiantara.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, saat ini telah dibuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk membahas draf RPP e-commerce tersebut.

Srie menyoroti, dalam RPP e-commerce tersebut beberapa hal yang masih dalam tahap pembahasan adalah mengenai pajak terhadap produk digital dan sistem pembayarannya. "Untuk pajak digital produk, setelah dipelajari tidak boleh (dikenakan pajak) harus free. Tapi tidak tahu, itu ketentuan WTO," kata Srie.

Srie bilang, bila pajak terhadap produk digital tersebut diterapkan, maka akan bertentangan dengan ketentuan WTO. Selain itu, pemerintah juga harus menyampaikan notifikasi ke WTO atas kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×