kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pemerintah: Kebun inti plasma dibangun dua tahun


Kamis, 26 April 2012 / 12:03 WIB
Pemerintah: Kebun inti plasma dibangun dua tahun
ILUSTRASI. Bernard Arnault geser Elon Musk dari posisi orang terkaya kedua di dunia


Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Pertanian sedang merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah batas waktu kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun inti plasma.

Kementerian Pertanian ingin perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan minimal 20% dari total lahan bagi perkebunan inti plasma dalam tempo yang sesingkat mungkin. "Pemerintah inginkan waktu batasannya hanya dua tahun," kata Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir, Kamis (26/4).

Namun, niat pemerintah itu terhadang masukan dari berbagai pihak. Gamal mengatakan, para pemangku kepentingan menginginkan waktu yang lebih panjang. Atas usulan itu, Kementerian Pertanian masih mempertimbangkannya.

Revisi aturan menteri pertanian ini rencananya bakal terbit dua hingga tiga pekan ke depan. "Kami harapkan aturan ini dapat mencegah terjadinya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di sekitarnya di masa mendatang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×