kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.295   13,00   0,08%
  • IDX 7.176   35,67   0,50%
  • KOMPAS100 1.030   4,13   0,40%
  • LQ45 783   3,39   0,43%
  • ISSI 235   1,41   0,60%
  • IDX30 404   1,84   0,46%
  • IDXHIDIV20 465   2,91   0,63%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 118   1,28   1,10%
  • IDXQ30 129   0,49   0,38%

Pemerintah: Kebun inti plasma dibangun dua tahun


Kamis, 26 April 2012 / 12:03 WIB
Pemerintah: Kebun inti plasma dibangun dua tahun
ILUSTRASI. Bernard Arnault geser Elon Musk dari posisi orang terkaya kedua di dunia


Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Pertanian sedang merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah batas waktu kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun inti plasma.

Kementerian Pertanian ingin perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan minimal 20% dari total lahan bagi perkebunan inti plasma dalam tempo yang sesingkat mungkin. "Pemerintah inginkan waktu batasannya hanya dua tahun," kata Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir, Kamis (26/4).

Namun, niat pemerintah itu terhadang masukan dari berbagai pihak. Gamal mengatakan, para pemangku kepentingan menginginkan waktu yang lebih panjang. Atas usulan itu, Kementerian Pertanian masih mempertimbangkannya.

Revisi aturan menteri pertanian ini rencananya bakal terbit dua hingga tiga pekan ke depan. "Kami harapkan aturan ini dapat mencegah terjadinya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di sekitarnya di masa mendatang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×