Reporter: Rika Panda | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pertanian sedang merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Salah satu revisi yang akan dilakukan adalah batas waktu kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun inti plasma.
Kementerian Pertanian ingin perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan minimal 20% dari total lahan bagi perkebunan inti plasma dalam tempo yang sesingkat mungkin. "Pemerintah inginkan waktu batasannya hanya dua tahun," kata Direktur Jenderal Perkebunan Gamal Nasir, Kamis (26/4).
Namun, niat pemerintah itu terhadang masukan dari berbagai pihak. Gamal mengatakan, para pemangku kepentingan menginginkan waktu yang lebih panjang. Atas usulan itu, Kementerian Pertanian masih mempertimbangkannya.
Revisi aturan menteri pertanian ini rencananya bakal terbit dua hingga tiga pekan ke depan. "Kami harapkan aturan ini dapat mencegah terjadinya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di sekitarnya di masa mendatang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News