Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mendasari pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan. Hal ini membuat outlook industri penerbangan sumringah.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN
Ekonom Maybank Luthfi Ridho, menilai, insentif ini akan membuat dampak terhadap rantai ekonomi industri penerbangan. Dengan begitu, perusahaan penerbangan dapat meningkatkan ketersediaan maskapai domestik. Efek dominonya penumpang pesawat semakin banyak. Sehingga pemerintah dapat memungut pajak dari tiket pesawat.
Di sisi lain, pajak dari penerimaan bandara bertambah pula. “Kalau menurut saya secara keseluruhan pembebasan impor pesawat meningkatkan produktivitas dalam negeri tanpa mencederai penerimaan pajak,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/7).
Baca Juga: Memberi Insentif demi Menekan Defisit
Regulasi tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2015. Pasal 1 PP 50 Tahun 2019, insentif pembebasan PPN diberikan terhadap alat angkutan tertentu dan suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain.
Kata Luthfi, aturan yang sudah direncanakan sejak 2015 lalu ini tidak terlalu berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Lantaran sumbangsih terhadap PPN masih belum sebesar PPN industri otomotif khususnya mobil.
Baca Juga: Pajak dan MRO pasca-Max 8 berhenti
Sementara itu, beleid terkait industri penerbangan menegaskan pembebasan PPN atas sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
“Masalahnya maskapai di Indonesia kebanyakan sewa ketimbang impor. Soal suku cadang juga kontribusi penerimaan pajak kecil.” tutur Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News