Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setelah UU Sumber Daya Air dibatalkan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan akan meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya ada 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang.
Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu.
Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. Tamin menambahkan, selain meninjau kerjasama dalam 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang sudah dilaksanakan, pihaknya juga berencana meninjau ulang tujuh rencana kerjasama lainnya yang akan dijalankan tahun 2015 ini.
Basuki pekan lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan masukan tersebut, pihaknya akan menghormati kontrak yang sudah dilakukan. Meskipun demikian, pemerintah akan berbicara lagi dengan swasta yang telah mengikat kontrak dengan pemerintah, agar nantinya kontrak yang dilakukan bisa memenuhi enam prinsip dasar pengelolaan air yang telah ditetapkan MK dalam putusannya.
Sebagai catatan saja, pertengahan bulan lalu MK mengabulkan uji materi UU Sumber Daya Air yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mereka membatalkan uu tersebut.
MK juga menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air sesuai dengan amanat UUD 1945.
Rahmat mengatakan, selain menghilangkan payung hukum bagi pengusaha air minum, pembatalan uu tersebut juga berpotensi mengancam semua perjanjian kerja atau perizinan pengembangan sistem air minum yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan para pengusaha. "Oleh karena itulah kami tadi minta Pak Menteri keluarkan surat pengakuan bahwa perjanjian kerja atau ijin pengusahaan yang telah dikeluarkan sebelum pembatalan uu tersebut tetap berlaku sampai ijinnya habis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News