kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah janjikan penghapusan PPnBM kapal yacht rampung bulan ini


Senin, 08 April 2019 / 15:22 WIB
Pemerintah janjikan penghapusan PPnBM kapal yacht rampung bulan ini


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata, pemerintah serius menggodok penghapusan pajak penjualan barang mewan (PPnBM) kapal yacht. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,  beleid penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht bisa rampung April 2019 ini. 

"Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar," jelas Luhut saat coffee morning bersama wartawan di kantornya, Senin (8/4).

Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata. Sebab, hasil evaluasi pengenaan PPnBM 75% dari harga kapal yacht membuat kapal yang bersandar di Indonesia sedikit.

"Dari penghapusan PPnBM kapal yacth bisa dapat sekitar Rp 14 triliun, dari pada sekarang hanya beberapa miliar," jelas Luhut.

Dengan penghapusan PPnBM, nantinya orang Indonesia yang membeli kapal yacht bisa teregister dan parkir di dalam negeri. Sehingga, nantinya Indonesia mendapatkan penerimaan dari biaya sewa untuk kapal bersandar hingga biaya perawatan kapal.

Sejak tahun lalu, pemerintah terus menjanjikan penyelesaian kebijakan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kapal yacht namun belum terealisasi hingga saat ini.

Apabila terealisasi, penghapusan PPnBM kapal yacht dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 tahun 2000 tentang kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Sekedar informasi, PP tersebut sudah mengalami perubahan tujuh kali. Revisi terakhir dengan menerbitkan PP Nomor 12 tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×