Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) bakal membagikan dana alokasi khusus (DAK) perumahan bagi pemerintah daerah (pemda). Tujuannya untuk mendorong ketersediaan tempat tinggal bagai masyarakat di daerah.
Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan, kebijakan baru itu akan mulai dilaksanakan tahun depan. Rencana ini sudah mendapat persetujuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan. Jadi, "Tinggal disampaikan dan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Suharso, akhir pekan lalu. Sayang, dia belum mau menyebut, berapa besar anggaran yang disiapkan untuk DAK Perumahan.
Yang jelas, untuk mendapatkan DAK ini, pemda harus memenuhi dua syarat. Pertama, pemda harus memiliki regulasi yang mengatur soal tata ruang. Kedua, pemda yang mendapatkan dana tersebut mesti punya peraturan daerah (perda) zonasi. "Ini terkait dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang menyebutkan setiap daerah harus memiliki regulasi itu," jelas Suharso.
Bila daerah sudah memiliki Perda Tata Ruang dan Zonasi, Suharso yakin, pengaturan wilayah mana yang akan menjadi kota, pemukiman, pertanian, dan industri lebih terarah lagi. "Syarat-syarat itu memang sengaja ditujukan untuk mendorong pemda segera membuat kedua perda tersebut," katanya.
Kemenpera, Suharso mengatakan, ia juga menyiapkan dana sekitar Rp 2,6 triliun untuk mereformasi pembiayaan perumahan di Indonesia. Duit tersebut rencananya akan dipakai sebagai dana fasilitas likuiditas perumahan. "Saya berharap, fasilitas ini dapat menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR)," ujar Suharso.
Dana yang diambil dari APBN 2010 tersebut rencananya akan digabungkan dengan dana dari Jamsostek, Taspen, Askes, dan Bapertarum PNS, serta perbankan. Sehingga bunga KPR mencapai tingkat yang ideal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













