kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah janji adil putuskan KHL


Rabu, 04 Juli 2012 / 01:30 WIB
Pemerintah janji adil putuskan KHL
ILUSTRASI. Mentimun


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah berjanji bakal mengambil keputusan adil terkait polemik usulan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang diprotes kaum buruh. Pasalnya, rekomendasi Depenas hanya memasukkan empat item KHL baru.

Sejauh ini pemerintah masih melakukan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak, sebelum menbitkan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Penghitungan KHL.

Muhaimin Iskandar, Menakertrans berjanji revisi Permentrans tersebut akan keluar pada pertengahan Juli ini. "Saya tegaskan diantara yang menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil," katanya di Jakarta, Selasa (3/7).

Saat ini, Muhaimin bilang anggota tripartit nasional yang terdiri pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha terus membahas hasil rekomendasi Depenas soal tambahan KHL. Pendalaman masalah ini dengan melihat perkembangan kebutuhan hidup, tingkat inflasi dan rekomendasi KHL tahun sebelumnya. "Insya Allah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permentrans 17/2005 ini," janji Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan KHL merupakan standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Tapi, pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL. "Ada variabel lainnya yaitu, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu," papar Muhaimin.

Menurut Muhaimin, pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Said Iqbal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan usulan Depenas yang cuma menambah empat item baru KHL. Ia menilai, hasil penelitian Depenas tidak valid karena hanya melibatkan 24% dari 3.000 responden.

Makanya, buruh mengancam bakal berdemo besar-besar pada 12 Juli mendatang dengan jumlah massa 70.000 pekerja. "Tambahan empat komponen baru KHL hanya menambah upah buruh sebesar Rp 15.000- Rp 20.000," ujarnya. Sebab itum, KSPI menuntut Menakertrans merevisi Permenakertrans 17/2005, di mana sebelumnya terdapat 46 item KHL diubah menjadi 86-122 item KHL.

Sebelumnya, Depenas telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL. Terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×