kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah jamin kredit modal kerja UMKM Rp 16,51 triliun


Kamis, 24 Desember 2020 / 15:11 WIB
Pemerintah jamin kredit modal kerja UMKM Rp 16,51 triliun
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi mie dan kulit pangsit di sentra industri rumahan Mie Ayam Langgeng di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penjaminan kredit modal kerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Namun hingga kini, kredit modal kerja UMKM yang telah dijamin pemerintah masih mini.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga tanggal 21 Desember 2020, total kredit modal kerja yang telah dijamin oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo adalah sebesar Rp 16,51 triliun. 

Baca Juga: Menko Airlangga sebut SWF jadi salah satu solusi mendorong ekonomi di tahun 2021​

Dari angka tersebut, "Jumlah debitur sebanyak 817.849 pelaku usaha sektor UMKM," terang Kemenkeu dalam keteranganya yang dikutip dari situs resmi DJPPR, Kamis (24/12). 

Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah. Sebab pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 5 triliun yang bisa menjamin hingga Rp 100 triliun kredit modal kerja untuk UMKM.

"Rp 5 triliun iuran penjaminan akan bisa mengkaver dengan tarif 7,65%, sehingga bisa mengkaver hingga Rp 100 triliun untuk 18 bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, 7 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin menjadi Menteri Kesehatan, begini kata IDI

Penjaminan kredit UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Melalui PMK tersebut, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan kegiatan penjaminan kepada pelaku UMKM dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal. Selanjutnya, DJPPR berperan dalam mengelola risiko yang muncul akibat penjaminan tersebut melalui monitoring dan evaluasi atas kegiatan penjaminan pemerintah yang dilaksanakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×