Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah berniat mempunyai wewenang mengusulkan pemekaran wilayah. Dengan kewenangan ini, Pemerintah bisa menentukan apakah suatu daerah layak dimekarkan atau tidak.
"Selama ini kan seolah-olah semua dari bawah begitu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (14/7).
Rencananya, pemerintah akan mengusulkan kewenangan ini dengan Komisi IID RP tahun ini. Gamawan optimis DPR setuju dengan usulan pemerintah ini.
Selama ini, usulan pemekaran wilayah baru selalu berasal dari bawah. Untuk setingkat provinsi, persetujuan harus datang dari gubernur, DPRD Kota/Kabupaten, walikota dan rekomendasi menteri dalam negeri.
Selain meminta kewenangan, pemerintah juga sedang menyusun persyaratan bagi pemekaran wilayah baru. Gamawan mengatakan syaratnya akan semakin ketat seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan potensi geografis.
Usulan pemerintah ini mencuat setelah pemekaran wilayah selama ini kurang berhasil dan membebani keuangan negara. Presiden SBY mengungkapkan sebanyak 80% dari wilayah pemekaran tak berhasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News