kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah Ingin Hak Mengusulkan Pemekaran Daerah


Rabu, 14 Juli 2010 / 16:47 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berniat mempunyai wewenang mengusulkan pemekaran wilayah. Dengan kewenangan ini, Pemerintah bisa menentukan apakah suatu daerah layak dimekarkan atau tidak.

"Selama ini kan seolah-olah semua dari bawah begitu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (14/7).

Rencananya, pemerintah akan mengusulkan kewenangan ini dengan Komisi IID RP tahun ini. Gamawan optimis DPR setuju dengan usulan pemerintah ini.

Selama ini, usulan pemekaran wilayah baru selalu berasal dari bawah. Untuk setingkat provinsi, persetujuan harus datang dari gubernur, DPRD Kota/Kabupaten, walikota dan rekomendasi menteri dalam negeri.

Selain meminta kewenangan, pemerintah juga sedang menyusun persyaratan bagi pemekaran wilayah baru. Gamawan mengatakan syaratnya akan semakin ketat seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan potensi geografis.

Usulan pemerintah ini mencuat setelah pemekaran wilayah selama ini kurang berhasil dan membebani keuangan negara. Presiden SBY mengungkapkan sebanyak 80% dari wilayah pemekaran tak berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×