kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah himbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas penurunan pajak impor


Senin, 17 September 2018 / 21:23 WIB
Pemerintah himbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas penurunan pajak impor
ILUSTRASI. Heru Pambudi, Dirjen Bea dan Cukai


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 tahun 2018. Dalam beleid tersebut terdapat penurunan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value) yang sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75.

“Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi,” ujar Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai. Senin (17/9).

Penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Di mana dari hasil fakta di lapangan mengatakan, perkembangan e-commerce menunjukan praktik under declaration, under valuation, misdeclaration, splitting barang kian marak ditemukan. 

Bea Cukai berhasil mengendus modus tersebut, khususnya di mana terdapat importir yang melakukan 400 kali impor dalam satu hari dengan rata-rata nilai per invoice nya sekitar US$ 75. Parahnya, praktik tersebut dilakukan dari satu supplier di luar negeri dengan nilai US$ 20.300 dalam satu hari.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak terganggunya industri dalam negeri dan produksi lokal. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan de minimis value menjadi sampai dengan US$ 75. Jika sudah melebihi dari angka yang ditetapkan pemerintah tersebut, pelaku bisnis harus dibebankan bea masuk dan pajak impor.

Sehingga, potensi dari pajak impor dan bea masuk yang akan didapat pemerintah dari kebijakan baru ini sebesar 27,5% lebih besar. Namun, hal tersebut baru dapat dilihat setelah 10 Oktober 2018. Yang dimana aturan ini sudah bisa berjalan.

Pemerintah menghimbau kepada pelaku bisnis retail online yang selama ini masih menggunakan peluang pembebasan bea masuk dan pajak impor. Untuk tidak lagi menjalankan bisnis seperti itu lagi. Diharapkan dapat bisa membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Agar terjadinya keadilan antara bisnis online dengan bisnis konvensional.

"Kami tidak ingin membunuh bisnis kecil dalam hal disini adalah bisnis online. Bisnis online tetap akan kita dukung. Tetapi harus adanya keadilan, kalau disini (bisnis konvensional) bayar pajak, bisnis online yang di sana juga harus bayar pajak," ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×