kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Pemerintah Godok UU Peradilan Khusus bagi Anak, Lansia, dan Orang Cacat


Selasa, 16 Februari 2010 / 16:35 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

BANTEN. Pemerintah akan membedakan pengenaan sanksi pidana bagi anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan orang-orang cacat. Karena itu, pemerintah sedang menggodok aturan tentang sistem peradilan khusus anak, lansia, dan orang cacat.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, aturan itu nantinya berbentuk undang-undang. "Kita akan bikin undang-undang, tapi kita kaji dulu dan akan dirumuskan menjadi suatu kebijakan," ujar Patrialis di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, Tangerang, Selasa (16/2).

Menurut Patrialis, pembentukan aturan tentang sistem peradilan khusus anak, lansia, dan orang cacat itu adalah perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Selain itu, pemerintah memang mesti memikirkan bagaimana hukuman bagi anak-anak, lansia, dan orang cacat dalam kasus yang sama dengan orang lain pada umumnya.

"Jadi anak-anak, lanjut usia, orang cacat tidak bisa disamakan hukumannya," kata Patrialis. Selanjutnya, Patrialis menjamin segera memproses aturan khusus tersebut. "Mungkin besok saya sudah mulai kumpul dengan eselon satu untuk merumuskan dan nanti akan dilaporkan kepada Presiden," janji politisi Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×