kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.818   -10,00   -0,06%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Pemerintah Godok UU Peradilan Khusus bagi Anak, Lansia, dan Orang Cacat


Selasa, 16 Februari 2010 / 16:35 WIB
Pemerintah Godok UU Peradilan Khusus bagi Anak, Lansia, dan Orang Cacat


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

BANTEN. Pemerintah akan membedakan pengenaan sanksi pidana bagi anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan orang-orang cacat. Karena itu, pemerintah sedang menggodok aturan tentang sistem peradilan khusus anak, lansia, dan orang cacat.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, aturan itu nantinya berbentuk undang-undang. "Kita akan bikin undang-undang, tapi kita kaji dulu dan akan dirumuskan menjadi suatu kebijakan," ujar Patrialis di sela-sela kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, Tangerang, Selasa (16/2).

Menurut Patrialis, pembentukan aturan tentang sistem peradilan khusus anak, lansia, dan orang cacat itu adalah perhatian khusus dari Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Selain itu, pemerintah memang mesti memikirkan bagaimana hukuman bagi anak-anak, lansia, dan orang cacat dalam kasus yang sama dengan orang lain pada umumnya.

"Jadi anak-anak, lanjut usia, orang cacat tidak bisa disamakan hukumannya," kata Patrialis. Selanjutnya, Patrialis menjamin segera memproses aturan khusus tersebut. "Mungkin besok saya sudah mulai kumpul dengan eselon satu untuk merumuskan dan nanti akan dilaporkan kepada Presiden," janji politisi Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×