kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah godog SBN bagi pemda


Selasa, 11 Agustus 2015 / 12:05 WIB
Pemerintah godog SBN bagi pemda


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Rencana pemerintah memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang lambat mencarikan anggarannya sehingga dananya menganggur (idle) akan segera berjalan. Pemerintah akan mengubah sistem transfer tunai ke Surat Berharga Negara (SBN) yang bertenor pendek.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menyatakan, instansinya masih menggodok mekanisme pemilihan SBN. Salah satu opsinya  adalah pemerintah pusat menjual SBN kepada pemerintah daerah.  "Kalau perlu akan dikasih yang short term (jangka pendek)," ujarnya, Senin (10/8).

Tenor jangka pendek berarti dalam periode 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Opsi lainnya adalah memberikan SBN kepada pemda sebagai ganti transfer tunai dan pemda akan mencari investor lokal untuk membeli SBN-nya. Kemkeu akan melihat likuiditas pemda sebelum memberikan SBN.  
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×