kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah evaluasi sertifikat kayu SVLK


Rabu, 30 Maret 2016 / 18:05 WIB
Pemerintah evaluasi sertifikat kayu SVLK


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah sedang melakukan evaluasi terkait dengan penerapan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) terhadap sektor hilir untuk produk industri kehutanan. Hal tersebut diperlukan demi menyukseskan perjanjian kerja sama pasar bebas (FTA) dengan Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang tengah dievaluasi tersebut, dikarenakan adanya tekanan dari para pembeli luar negeri untuk mewajibkan produk hilir juga memiliki Dokumen V-Legal.

Saat ini, pemerintah masih belum mewajiban adanya sertifikasi di produk hilir kehutanan karena di hulu sudah wajib SVLK. Meski demikian, untuk dapat melakukan ekspor industri kehutanan, produknya harus terlebih dahulu dilengkapi dokumen yang dapat membuktikan bahan baku dari produk tersebut berasal dari penyedia bahan baku yang memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK)

"Tapi memang, ada banyak tekanan khususnya dari pihak pembeli untuk kewajiban di hilir tetap diberlakukan," kata Thomas, kemarin (30/3).

Oleh karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan segera memutuskan kebijakan tersebut. Setidaknya, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Uni Eropa.

Sekadar catatan, ekspor produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B tanpa dilengkapi dengan Dokumen V-Legal, akan tetapi harus disertai dengan dokumen yang membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari penyedia yang memiliki S-LK. Produk industri kehutanan kelompok B tersebut terdiri dari 15 Nomor Pos Tarif (HS).

Dalam aturan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2015 tersebut, produk industri kehutanan yang termasuk dalam kelompok B di antaranya adalah, perabotan kayu, perkakas, dan juga bingkai kayu. Dokumen V-legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk yang masuk dalam kelompok A, wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Produk industri kehutanan yang masuk dalam kelompok A, antara lain adalah kayu dalam bentuk keping, lembaran kayu veneer, papan partikel, pulp kayu, kertas dan kertas karton, serta kayu lapis.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Abdul Sobur, mengatakan kebijakan yang saat ini berjalan sudah memberikan dampak positif bagi pengusaha mebel yang mayoritas skala UKM. "Sertifikasi cukup di hulu, tak perlu di hilir," ujarnya.

Abdul tidak khawatir mebel Indonesia tidak laku di pasar ekspor lantaran tak memiliki SVLK. Menurutnya tidak semua negara tujuan ekspor mensyaratkan SVLK.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×