Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Rencana penerbitan regulasi terkait pengampunan pajak alias tax amnesty masih belum jelas.
Selain masih tarik menarik terkait asal pengusul, ternyata pembahasan mengenai aturan ini belum masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini.
Bahkan, rencana pembahasan aturan ini tidak ada dalam daftar prolegnas prioritas periode 2015-2019 yang ada di situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR dari Partai Golongan Karya (Golkar) mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) terkait jadwal pembahasan dalam prolegnas.
Selain itu, belum adanya kesepakatan mengenai asal pengusul masih menjadi kendala utama.
"Ya, kami masih menunggu kesepakatan apakah (RUU) diusulkan DPR atau pemerintah," ujarnya.
Pada dasarnya, dari fraksi golkar sendiri tidak mempermasalahkan mengenai asal usul RUU.
Menurut Firman, yang terpenting adalah defisit negara bisa ditutup dari penerimaan pajak, bukan dari utang.
Berbeda dengan Taufiqulhadi, Anggota Baleg dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Undang-Undang Pengampunan Pajak ini sensitif.
Sehingga, fraksi ini sepakat untuk menyerahkannya kepada pemerintah untuk mengusulkan.
"Akan muncul kecurigaan dari masyarakat jika DPR yang mengusulkan," tuturnya.
Maklum, UU ini akan memberikan karpet merah bagi pengemplang yang selama ini menghindar dari kewajibannya untuk melapor kekayaan dan membayar pajak.
Jika memang ini semata-mata demi kepentingan peningkatan penerimaan negara, lebih baik pemerintah yang mengusulkan.
Ia menilai, hal itu akan lebih positif dari perspektif politik.
Belum adanya kesepakatan antara lembaga legislatif dan eksekutif ini ditengarai akan memperlambat pembahasan.
Para anggota dewan ini belum bisa memastikan apakah regulasi ini akan dibahas tahun ini atau tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News