kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Minggu, 13 Juni 2021 / 12:33 WIB
Pemerintah dorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021.

Menindaklanjuti Inpres tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, langkah yang akan dilakukan adalah dengan mendorong program perluasan cakupan kepesertaan yang dilakukan dengan diberikannya manfaat beasiswa sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2021.

Dengan demikian, diharapkan pekerja menyadari pentingnya program Jamsostek dan akan meningkatkan kepesertaan, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Pemerintah juga mewacanakan program jangka panjang bagi pekerja bukan penerima upah dengan program Jaminan Pensiun yang saat ini sedang dibahas di RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Saran Ombudsman perihal pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan

Anwar menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara terhadap program Jamsostek.

"Kami akan mengoptimalkan mekanisme wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) setiap tahun," kata Anwar kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan yang berada di setiap wilayah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terkait optimalisasi tersebut. Potensi optimalisasi di antaranya berasal dari kepesertaan non ASN, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan lainnya.

"Progres sampai saat ini, komunikasi, kolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah sudah kami lakukan. Bagaimana kita mengawalnya, karena tentu saja di setiap daerah, prioritas berbeda-beda dan kita pastikan pemda setempat punya prioritas untuk itu," ujar Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Menteri Dalam Negeri. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan Inpres nomor 2 tahun 2021 dapat terlaksana dengan baik.

Anggoro berharap adanya Inpres dan kerjasama seluruh stakeholder terkait dapat mendorong penetrasi kepesertaan lebih cepat lagi. Terlebih Inpres 2/2021 diberikan kepada 24 kementerian/lembaga, 34 gubernur, 98 walikota dan 416 bupati.

Baca Juga: Iuran Turun, Penghasilan PBJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Terpangkas

"Target coverage kepesertaan tahun 2026 sebanyak 68,2 juta pekerja terlindungi program Jamsostek," tutur Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan, saat ini terdapat 28 juta tenaga kerja aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini pihaknya menargetkan tambahan 9 juta tenaga kerja aktif.

BPJS Ketengakerjaan menyasar target pada sejumlah sektor. Fokus sektor untuk penerima upah diantaranya UMKM, koperasi, e-coomerce, perkebunan, non ASN, dan debitur perbankan. Sedangkan, fokus sektor bukan penerima upah diantaranya petani, peserta vokasi, nelayan, transportasi online dan Bumdes.

Selain itu, penambahan tenaga kerja aktif diantaranya menargetkan pekerja sektor jasa konstruksi dan pekerja migran.

"Target kami tahun ini (2021) ada 37 juta pekerja aktif,"

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan pastikan data kepesertaan terlindungi dan tidak bocor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×