kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dongkrak penerimaan dari pembuatan SIM


Senin, 29 September 2014 / 10:06 WIB
Pemerintah dongkrak penerimaan dari pembuatan SIM
ILUSTRASI. Jam Berapa Gerhana Matahari 20 April 2023? Catat Lokasi & Waktunya


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tahun depan, pemerintah akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu instansi yang dibidik ialah PNBP dari instansi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menetapkan PNBP dari Mabes Polri sebesar Rp 4,36 triliun. 

Sebenarnya, target PNBP dari Polri pada tahun depan turun dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 4,79 triliun. Namun, target tahun ini diperkirakan tak tercapai akibat terpengaruh perlambatan ekonomi.  

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Dolfie Othniel Frederic Palit, bilang, Badan Anggaran meminta Polri memiliki strategi untuk mengejar target PBNP tahun depan. Salah satu kebijakan yang direkomendasikan ialah penyesuaian tarif pembuatan SIM menjadi Rp 300.000 per lembar. Saat ini tarif pembuatan SIM baru Rp 120.000 sehingga kenaikan tarif pembuatan SIM baru sebesar 150%.

"Pemerintah dapat segera menetapkan penyesuaian tarif PNBP fungsional untuk penerbitan SIM A, B, dan C," ujar Dolfie saat membacakan hasil Panja, Minggu (28/9).
Selain itu, mengacu pada RAPBN 2015, pemerintah juga berencana memperbesar tarif penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) untuk kendaraan mewah.

Di luar PNBP Mabes Polri, pemerintah dan Banggar menyepakati target PNBP dari sejumlah kementerian dan instansi. Seperti Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 4,064 triliun, PNBP Kemendikbud disepakati sebesar Rp 8,943 triliun, PNBP Kemenkominfo sebesar Rp 14,611 triliun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp 2,857 triliun, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp 1,936 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×