kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi


Selasa, 22 September 2020 / 18:45 WIB
Pemerintah disarankan tingkatkan kontribusi pajak dari sektor PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi tercatat positif di sepanjang Januari-Agustus 2020.

Adapun meski di tengah ekonomi yang masih terpantau lesu akibat dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), jenis pajak ini justru masih menjadi andalan pemerintah di saat yang lain kontraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2020 terkait penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi OP mencapai  Rp 9,12 triliun.

Angka tersebut tercatat tumbuh 2,46% year on year (yoy). Sementara itu, pencapaian bulan lalu juga menunjukan PPh OP sebagai satu-satunya penerimaan per jenis pajakyang masih tumbuh positif.

Baca Juga: PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan negara di tengah pandemi

Pengamat Pajak DDTC, Darussalam mengatakan, penerimaan PPh OP yang masih relatif positif ini menyiratkan bahwa Indonesia harus mulai meningkatkan kontribusi pajak terutama pada sektor ini dalam rangka memperbaiki struktur penerimaan negara yang cenderung bergantung pada PPh Badan dan PPN.

Menurutnya, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, langkah diversifikasi jenis penerimaan pajak juga akan membuat goncangan ekonomi di masa mendatang yang tidak serta merta membuat penerimaan pajak kita menjadi rentan.

“Apalagi Indonesia sudah masuk dalam fase bonus demografi serta memiliki pertumbuhan kelas menengah yang tinggi,” kata Darussalam kepada KONTAN, Selasa (22/9).

Sehingga menurutnya, catatan harus diberikan kepada wajib pajak sebagai langkah optimalisasi kepatuhan dari PPh OP non karyawan yang masih relatif rendah.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT hingga semester I 2020 baru 11,5 juta wajib pajak

Menurutnya, masih rendahnya kepatuhan dan kontribusi PPh OP non karyawan merupakan justifikasi terpenting bagi pemerintah untuk fokus pada kelompok tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×