kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah diminta tindak tegas LSM asing ilegal


Senin, 08 Oktober 2018 / 20:10 WIB
Pemerintah diminta tindak tegas LSM asing ilegal
ILUSTRASI. AKSI GREENPEACE DI KILANG MINYAK SAWIT


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat terdapat 65 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang terdaftar beroperasi di Indonesia.

Namun masih ada beberapa LSM asing yang belum terdaftar di antaranya, Greenpeace Indonesia, Forest People Programme, Mighty Earth, Environmental Investigation Agency (EIA).

Sejumlah LSM asing yang beroperasi secara illegal karena tidak terdaftar resmi di Kemlu dan tidak melaporkan kegiatan maupun sumber pendanaan kepada pemerintah.

Pasca-reformasi, kehadiran N LSM dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menjelaskan, jejaring LSM dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia tanpa ada pelaporan maupun registrasi kepada pemerintah.

“Kenyataannya, LSM asing melanggar regulasi karena tidak terdaftar di pemerintah. Kebebasan sekarang ini menjadi kebablasan akibatnya blunder bagi perekonomian Indonesia,” lanjutnya, pada forum jurnalis sawit tentang dampak kampanye NGO bagi ekonomi Indonesia, Jumat (5/10).

Berdasarkan data Forum Jurnalis Sawit (FJS) menunjukkan sejumlah LSM asing yang aktif menyerang kelapa sawit, pada kenyataannya belum terdaftar dan tidak melaporkan kegiatannya kepada pemerintah.

Beberapa waktu lalu mengenai kasus Greenpeace yang mengokupasi kilang minyak, terbukti merupakan pelanggaran hukum.

“HTI saja bisa dibubarkan, kenapa LSM asing seperti Greenpeace tidak bisa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus tegas,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Firman Subagyo.

Kewajiban untuk mendaftar terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan yang didirikan warga negara asing. Beleid ini mengatur LSM asing harus terdaftar, salah satunya kewajiban melaporkan sumber pendanaan mereka.

Pemerintah juga diminta untuk menindak pelanggaran LSM dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2017 mengenai organisasi kemasyarakatan di pasal 59 point 3 bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dosen Institut Pertanian Bogor, Sudarsono Soedomo sependapat bahwa terdapat indikasi kuat LSM asing yang beroperasi di Indonesia dan menyerang perusahaan serta tidak mematuhi prosedur dan aturan.

“Sebaiknya, pemerintah segera melakukan investigasi kepada LSM asing yang beroperasi di Indonesia seperti Greenpeace dan EIA dari Inggris. Investigasi ini dilakukan untuk mengetahui kepatuhan terhadap hukum Indonesia,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×