kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

BP Batam, pemerintah diminta tak ingkar janji


Minggu, 27 Maret 2016 / 21:06 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Konsistensi pemerintah dalam memilih anggota Badan Pengelola (BP) Batam ditunggu. Pemerintah didesak untuk tidak mengingari janji yakni menempatkan anggota BP Batam dari kalangan profesional dan terlepas dari tokoh politik.

Direktur Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Eny Sri Hartati mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk merestrukturisasi pengelolaan Batam.

"Namun, pengelola BP Batam yang dipilih haruslah sosok yang mengerti mengenai seluk beluk kawasan ekonomi," kata Eny, Minggu (27/3). Hal tersebut penting lantaran investor membutuhkan orang-orang yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan persoalan di bidang usaha.

Perubahan badan otoritas yang mengelola Batam juga diharapkan tidak akan menyebabkan kegaduhan. Oleh karena itu, sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Batam sangat dibutuhkan.

Anggota BP Batam terpilih nantinya harus bergerak cepat. Struktur organisasi dari BP Batam juga diharapkan tidak terlalu berubah banyak sehingga cepat dilakukan penyesuaian.

Bagi Eny, skema pengembangan Batam dalam bentuk Free Trade Zone (FTZ) tidak ada persoalan. Yang dibutuhkan hanyalah penyederhanaan kewenangan yang selama ini terlalu panjang dan tumpang tindih.

Sehingga dengan perbaikan pada hal itu saja sudah cukup. Bahkan, dengan rencana perubahan wilayah Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan kembali ke titik nol lagi. Pasalnya, dari delapan KEK yang ada saat ini masih belum ada contoh suksesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×