kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pemerintah dan DPR sepakat integrasikan badan karantina


Rabu, 21 Maret 2018 / 19:30 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat integrasikan badan karantina
ILUSTRASI. BADAN KARANTINA PERTANIAN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat integrasikan badan karantina yang terdapat di sejumlah kementerian.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mewakili pemerintah mengungkapkan kesepakatannya. Ia bilang bahwa badan karantina akan diselenggarakan secara terintegrasi.

"Penyelenggaraan sistem karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah," ujar Amran dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Komisi IV DPR, Rabu (21/3).

Selama ini, badan karantina berjalan masing-masing di bawah berbagai kementerian tertentu. Dalam hal ini, terdapat badan karantina di Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Integrasi tersebut dinilai akan membuat badan karantina lebih memiliki kuasa atas barang yang masuk dan keluar. Badan karantina selama ini menjadi gerbang bagi barang pertanian, perikanan, dan hewan yang di ekspor.

Hal itu dinilai akan menjaga kualitas bagi komoditas yang diekspor. Selain itu, badan karantina mencegah masuknya penyakit masuk dan menyebar di Indonesia.

Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo bilang integrasi badan karantina lebih efisien. Selama ini terdapat kurang jelasnya kewenangan terkait badan karantina tersebut.

Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa badan karantina yang ada saat ini akan diintegrasikan dalam satu badan. "Penyelenggaraan sistem karantina yang ada saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam satu badan atau lembaga yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah," jelas Edhy saat membacakan kesimpulan rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×