kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Daerah Diminta Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas


Selasa, 04 Januari 2022 / 08:30 WIB
Pemerintah Daerah Diminta Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai kembali digelar pada Januari 2022. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang baru dirilis pada akhir Desember 2021.

Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memperhatikan implementasi SKB 4 Menteri tersebut.

Pemda melalui fasilitasi dinas pendidikan baik provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan perlu melakukan sosialisasi dan simulasi di daerahnya masing – masing. Hal ini agar seluruh pemangku kepentingan dapat dipastikan memahami dan siap melakukan PTM sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 3 Januari 2022: Tambah 265 Kasus Baru, Tetap Pakai Masker

Selain itu, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memastikan bahwa seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud ristek dan mengisi data education management information system (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dan bersama perangkat daerah terkait lainnya.

Serta Satgas Covid-19 daerah untuk kesiapan wilayahnya dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap

Lalu, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah (BDR) secara bertahap apabila ditemukan kasus positif di satuan pendidikan.

“Bupati/Walikota menguatkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah kab/kota dan desa/kelurahan agar dapat membantu menyiapkan satuan pendidikan dan wilayahnya dalam melakukan PTM,” ujar Sugeng dalam diskusi virtual dipantau dari Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×