Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah Indonesia menghapus aturan kuota ekspor mineral tambang mentah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Chatib Basri saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi di Jakarta, Jumat (23/8).
Chatib bilang, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor di sektor pertambangan itu adalah, dengan membuka kembali kebijakan kuota ekspor mineral tambang mentah.
"Pemerintah telah menghilangkan kuota ekspor mineral dan bijih logam, tetapi tetap mengenakan bea keluar (BK) sebesar 20%," kata Menteri Chatib Basri kepada wartawan.
Perlu diketahui, aturan ekspor mineral tambang mentah dan bea keluar ekspor mineral ditetapkan oleh pemerintah tahun 2012 lalu. Aturan ini untuk mendorong industri pertambangan mendirikan smelter di dalam negeri.
Chatib menambahkan, bea keluar ekspor mineral tambang akan tetap berlaku sampai tahun 2014, saat semua ekspor mineral tambang mentah dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News