CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah cabut 8 perusahaan jasa TKI


Rabu, 06 Juni 2012 / 17:02 WIB
Pemerintah cabut 8 perusahaan jasa TKI
ILUSTRASI. Perdana Menteri India Narendra Modi menerima vaksin penyakit Covid-19 dosis keduanya di rumah sakit All India Institute of Medical Sciences (AIIMS) di New Delhi, India, Kamis (8/4/2021).


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menertibkan agen tenaga kerja Indonesia yang bandel. Hasil kaji ulang menunjukkan ada delapan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dicabut izin operasinya.

Selain itu, ada 16 PPTKIS yang kena skorsing selama tiga bulan. Lalu ada 32 agen tenaga kerja yang terancam dicabut izinnya dan 100 agen yang masuk kategori pembinaan.Sementara sisanya tidak bermasalah. Total ada 565 perusahaan agen TKI Indonesia saat ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman menjelaskan pencabutan ijin dan skorsing PPTKIS berdasarkan informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga. Diantaranya,BPKP, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian, Dinas-dinas Tenaga kerja dan Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Reyna, pada umumnya pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS adalah mengirimkan TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Suriah. Sementara untuk yang dicabut izinnya karena menyekap TKI di lokasi penampungan selama berbulan-bulan tanpa ada kepastian berangkat dan memiliki sarana dan prasarana yang tidak layak. "Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI hingga pemalsuan dokumen,” tambah Reyna, Rabu (6/6)

Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar menambahkan, proses kaji ulang ini merupakan upaya pembenahan dalam meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dia berharap PPTKIS ke depannya menempatkan TKI di sektor formal ketimbang di sektor informal.

Dia beralasan, motivasi orang bekerja di luar negeri di sektor informal mulai berkurang. "Kami geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×