Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah pada tahun 2016 ini memutihkan utang PDAM senilai Rp 3,9 triliun melalui mekanisme hibah dari pemerintah pusat ke daerah. M. Natsir, Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, anggaran pemutihan utang tersebut sudah masuk dalam APBN-P 2016.
"Ini tinggal perjanjian penyaluran hibahnya saja ditandatangani, harapannya selesai akhir tahun ini," katanya di Jakarta, Senin (17/10).
Pemerintah memutuskan untuk menyehatkan 114 PDAM sakit. Penyehatan tersebut mereka lakukan dengan menghapuskan utang PDAM ke pemerintah pusat. Utang-utang tersebut akan dijadikan penyertaan modal pemerintah ke PDAM.
Natsir mengatakan, sebenarnya jumlah utang yang akan diputihkan mencapai Rp 4,2 triliun. Tapi jumlah tersebut berkurang jadi Rp 3,9 triliun.
Penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya, pemecahan PDAM. "Akibatnya belum jelas siapa yang menanggung utang, makanya mereka ditunda dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News