kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Berpotensi Ungkap Ribuan Triliun Kekayaan WP lewat Tax Amnesty Jilid II


Selasa, 28 Desember 2021 / 18:23 WIB
Pemerintah Berpotensi Ungkap Ribuan Triliun Kekayaan WP lewat Tax Amnesty Jilid II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Pemerintah akan menggelar Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Ditaksir harta yang akan diungkapkan oleh wajib pajak (WP) untuk mendapatkan pengampunan pajak tahun depan mencapai ribuan triliun. 

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti mengatakan, pihaknya telah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak calon peserta PPS.

Potensi itu didapat DJP atas data yang diterima otoritas pajak dari yurisdiksi/negara mitra melalui Authomatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020. Terdapat dua klasifikasi data yang telah dihimpun AEoI untuk ditindak lanjut dalam PPS. 

Pertama, data saldo/nilai atas rekening 131.438 ribu WP yang ditaksir mencapai Rp 670 triliun. Inge mengatakan nominal tersebut berasal dari kepemilikan rekening di luar negeri dan dalam negeri. 

Kedua, data penghasilan 50.095 WP atas bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya dengan data penghasilan luar negeri Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. DJP memperkirakan dana tersebut mencapai Rp 676 triliun. 

Setali tiga uang, kelak saat PPS berlangsung, total potensi kekayaan yang bisa dimanfaatkan dari data tersebut mencapai Rp 1.346 triliun.  

“Sehingga kita berharap dari yang jumlah 50.000 sampai dengan 131.000 WP ini nanti akan melakukan program pengungkapan sukarela,” kata Inge dalam acara Program Pengungkapan Sukarela UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (23/12). 

Inge menambahkan, potensi harta kekayaan yang dilaporkan dalam PPS tersebut, akan bertambah. Sebab, DJP masih punya basis data WP lainnya yang bersumber dari internal maupun eksternal.

Di sisi lain, sayangnya, DJP belum mematok target dana repatriasi/investasi yang bisa didapat dari harta kekayaan para WP tersebut.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseacrh Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan WP belum begitu tergiur untuk menanamkan merepartiasi/berinvestasi di dalam negeri. 

Ia menaksir, hanya 10% dari uang WP yang akan direpatriasi/diinvestasikan kembali di Indonesia. Prediksi ini berkaca pada pelaksanaan tax amnesty 2016/2017 lalu. 

Dus, dari potensi dana atas data AEoI DJP, perkiraan Prianto, hanya ada Rp 134,6 triliun uang WP yang direpatriasi/diinvestasikan ke dalam negeri. Sebab, menurutnya pada dasarnya dana investor di endap di luar negeri karena lebih menguntungkan daripada ditaruh di Indonesia.

"Mungkin mayoritas peserta PPS nanti milihnya hanya deklarasi harta saja. Karena pilihan repatriasi/investasinya terbatas dan imbal hasil/returnnya tidak menarik,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (28/12). 

Adapun pemerintah mengatur, WP yang merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri bakal dapat tarif PPh OP rendah.

Untuk peserta PPS yang merupakan WP OP dan WP Badan peserta tax amnesty 2016 mendapatkan tarif PPh Final sebesar 8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi. Bahkan tarifnya bisa 6% apabila harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Sementara itu, untuk peserta PPS yang merupakan WP OP atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dapat tarif 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi.

Kemudian, tarif 12% bagi WP yang merepatriasi harta luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri, lalu diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×