kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.086   170,79   2,16%
  • KOMPAS100 1.119   28,72   2,63%
  • LQ45 799   26,74   3,46%
  • ISSI 285   3,02   1,07%
  • IDX30 417   15,78   3,94%
  • IDXHIDIV20 470   17,60   3,89%
  • IDX80 124   3,14   2,60%
  • IDXV30 133   3,82   2,97%
  • IDXQ30 132   4,58   3,60%

Pemerintah berniat bangun PLTSa di berbagai kota


Jumat, 06 Juli 2012 / 20:33 WIB
Pemerintah berniat bangun PLTSa di berbagai kota
ILUSTRASI. Per Selasa (15/6), angka vaksinasi pertama bertambah 480.675 dan vaksinasi kedua bertambah 83.159.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah berniat mengembangkan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di berbagai kota. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana beralasan, masalah sampah terjadi di hampir seluruh kota besa di Indonesia.

Menurutnya, masalah sampah ini harus segera diatas sebelum menimbulkan masalah besar. Sejauh ini, pemerintah baru akan membangun PLTSa Gedebage, Bandung. Armida yakin, PLTSa ini bakal menguntungkan. "Gedebage ini akan kita contoh dan mudah-mudahan lancar," katanya, Jumat (6/7).

Proyek PLTSa Gedebage adalah salah satu dari dua proyek kerjasama pemerintah dengan swasta yang siap dilelang tahun ini. Proyek pembangkit listrik senilai Rp 750 miliar ini rencananya akan dibangun untuk mengatasi masalah sampah di Kota Kembang itu.

Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan, proyek tersebut sangat penting bagi untuk mengurangi penumpukan volume sampah. Menurutnya, pembangkit ini akan mengolah timbunan sampah seberat 700 ton per hari menjadi energi listrik berkekuatan hingga 7 Megawatt.

Dada mengaku sudah ada 12 investor yang siap menginvestasikan dananya untuk proyek ini. Pemerintah Kota Bandung sendiri menurutnya juga sudah menyiapkan lahan seluas 20 hektare untuk membangun proyek ini.
Namun tambahnya, karena terbentur pada masalah administrasi dan hukum, keinginan 12 investor tersebut hingga kini belum bisa dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×