kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia


Jumat, 06 Januari 2023 / 14:55 WIB
Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia
ILUSTRASI. Perkuat Ekonomi Digital, Pemerintah Kembangkan Perdagangan Aset Kripto. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.

”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” ujar Didid di Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Baca Juga: Bappebti Gandeng Aspakrindo Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan,” terang Didid.

Transaksi PBK Tembus Rp 51 Triliun

Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 sebesar Rp51,55 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi pada periode Januari—November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen,” ujar Didid.

Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat.

Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

Baca Juga: Bagaimana Bitcoin di 2023? Ada yang Meramal Naik 1.400%, Ada yang Prediksi Jatuh 70%

Pada Januari—November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan. Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka.

Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.

Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019. Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×