Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, DPR, dan DPD mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pembahasan RUU DKJ diharapkan dapat segera dibahas bersama.
Terkait sejumlah isu termasuk isu penunjukan gubernur Jakarta, Tito mengatakan, sikap pemerintah tetap pada posisi bahwa gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
Baca Juga: Mayoritas Parpol di DPR Sepakat, Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
"Bukan ditunjuk. Karena dari awal draf pemerintah sikapnya dan draf nya juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," ujar Tito saat rapat kerja dengan Baleg DPR, Rabu (13/3).
Kedua, terkait masa transisi perpindahan ibu kota negara (IKN). Tito mengatakan, dalam hal belum tersedianya sarana prasarana atau belum siapnya sarana prasarana secara fisik secara memadai di ibu kota Nusantara (IKN), penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau negara dapat dilaksanakan secara fisik pada kantor kantor kementerian/lembaga yang berada di daerah khusus Jakarta.
Hal itu sesuai amanat pasal 39 UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan keputusan presiden (Keppres). Karena presiden yang paham kapan siapnya sarana prasarana tersebut.
"Jadi ketika keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto ke IKN," jelas Tito.
Ketiga, isu mengenai kawasan aglomerasi. Menurut Tito, konsep kawasan aglomerasi telah dipikirkan pemerintah sejak April 2022 ketika membuat tim dan draf pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang melibatkan ahli perkotaan dari ITB, UI, Gadjah Mada, termasuk ahli tata negara Jimly Asshiddiqie.
Berdasarkan masukan dari para pihak, menemukan adanya polemik, wacana, diskusi tentang problema dan fakta bahwa Jakarta sudah menjadi satu dengan daerah-daerah lain.
Karena itu, ide kawasan aglomerasi dilatarbelakangi untuk menyelesaikan permasalahan bersama Jakarta dan daerah sekitarnya. Mulai dari lalu lintas, polusi, banjir, migrasi penduduk, bahkan juga masalah bidang kesehatan misalnya Covid-19 dan lain lain.
Baca Juga: DPR Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat Dalam RUU DKJ
"Oleh karena itu perlu adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi terutama common problem, problem bersama," ucap Tito.
Tito menambahkan, problem bersama Jakarta dan daerah sekitarnya tidak bisa ditangani satu kementerian karena sifatnya yang kompleks. Namun membutuhkan koordinasi untuk menata agar program berjalan bersamaan sesuai tugas pokok fungsi masing-masing kementerian dan pemerintah daerah
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah telah mengirim surpres untuk membahas RUU DKJ dengan Baleg DPR.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengirimkan 734 daftar inventarisasi masalah (DIM) terdiri dari 592 DIM dalam batang tubuh dan 142 DIM penjelasan dengan kategori DIM 490 tetap, 69 perubahan redaksi, 45 perubahan substansi, 21 usulan baru, 107 dihapus, dan 2 DIM tidak ada tanggapan.
"(Pembahasan RUU DKJ) Kita bahas di tingkat panja," ujar Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News