CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Pemerintah Berencana Deregulasi Harga Jual Elpiji Mengikuti Harga Pasar


Rabu, 12 November 2008 / 14:51 WIB
Pemerintah Berencana Deregulasi Harga Jual Elpiji Mengikuti Harga Pasar


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan mengatur kembali (deregulasi) harga jual elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg. Deregulasi itu dilakukan agar harga jual elpiji bisa mengikuti harga pasar. Dengan demikian, ada kemungkinan harga gas bisa diturunkan seiring dengan penurunan harga gas metane dan butane saat ini. 

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral dan Kehutanan Wimpy S Tjejep menegaskan, harga jual elpiji 12 kg dan 50 kg akan mengikuti mekanisme pasar. “Agar Pertamina mau menurunkan harga jual, maka pemerintah akan melakukan pengaturan kembali,” jelasnya.  Pengaturan itu, lanjutnya, hanya dilakukan untuk elpiji 12 kg dan 50 kg. Sementara, untuk ukuran 3 kg tidak akan ada perubahan.

"Pada saat Pertamina mau menaikkan harga elpiji Rp 5OO per bulan, pemerintah juga menolak. Masa sekarang tidak bisa menurunkan," kata Wimpy di Jakarta, Selasa (11/11) kemarin. Oleh karenanya, pemerintah akan meminta Pertamina untuk melepas harga jual gas elpiji non subsidi jika harga jual gas tidak lagi mahal.

Sayang, Wimpy belum mau menyebutkan perkiraan seberapa besar kemungkinan penurunan yang ada. Yang pasti, menurutnya, Pertamina lah yang mempunyai perhitungan berapa besar penurunan bisa dilaksanakan. "Penjualan elpiji dilakukan monopoli Pertamina sehingga perlu diregulasi. Kalau elpiji dipasarkan bebas, maka tidak perlu lagi adanya regulasi pemerintah itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×