Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan bentuk tim khusus, untuk menangani permasalahan di kawasan industri. Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan paket kebijakan ekonomi tentang kawasan industri yang diterbitkan pemerintah akhir September lalu.
Selain itu, pembentukan tim tersebut juga didasari oleh banyaknya temuan masalah yang mengganggu operasi kawasan industri. Sofyan mengatakan, walau berperan penting dalam penciptaan lapangan kerja, operasi kawasan industri banyak mengalami masalah.
Salah satunya, berkaitan dengan praktik pungutan liar dan premanisme sebagaimana ditemukan di kawasan industri di daerah Sulawesi. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya proses izin analisis mengenai dampak lingkungan kawasan industri yang saat ini masih bertele-tele.
"Ada pengelola kawasan industri yang dipanggil kejaksaan karena menahan air buat industri, padahal izinnya oke, mereka mempermasalahkan amdal, padahal amdal untuk industri sudah ada," katanya Jumat (6/11).
Sofyan mengatakan, rencananya tim khusus ini nantinya akan melibatkan semua kementerian dan kerjanya akan berpusat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. "Bentuknya virtual task force, kalau ada masalah tinggal hubungi, kalau masalah berkaitan dengan perhubungan, forward ke Kementerian Perhubungan untuk diminta atasi dengan segera," katanya.
Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menggenjot investasi di kawasan industri. Salah satu upaya yang mereka lakukan selain menyelesaikan masalah- masalah di kawasan industri tersebut adalah memangkas proses perizinan investasi di kawasan industri.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan, dengan pemangkasan izin investasi ini, investor yang selama ini membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus izin badan usaha dan 526 hari untuk mengurus izin konstruksi tidak perlu lama- lama lagi mengurus itu semua. Mereka hanya akan menghabiskan waktu tiga jam untuk mengurus izin tersebut.
Darmin mengatakan, pemangkasan itu dilakukan dengan memindahkan semua proses perizinan investasi kawasan industri ke BKPM. "Dalam waktu tiga jam itu, investor tidak hanya akan mendapatkan izin prinsip, tapi pengesahan akta pendirian perusahaan dan NPWP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News