Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Gugus tugas ini bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, pembentukan satuan tugas ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012. Dalam aturan itu yang terbit 2 Maret lalu, tugas satuan tugas pornografi ini adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi, dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Aturan itu menyebutkan, satuan tugas ini bisa membentuk satuan tugas di daerah. Pembentukannya dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Sedangkan anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi dan penegak hukum.
Di tingkat nasional, satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono selaku ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian. Sementara anggotanya terdiri dari:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
2. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
3. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh
5. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
6. Menteri Perindustrian MS Hidayat
7. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan
8. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu
9. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih
10. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri
11. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng
12. Kapolri Jenderal Timur Pradopo
13. Jaksa Agung Basrief Arief
14. Ketua KPI Dadang Rahmat
15. Ketua Lembaga Sensor Film Mukhlis Paeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News