Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akan diperketat mulai Senin 14 September 2020.
Sayangnya, baik pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat (Pempus) belum menyiapkan mitigasi dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Sedang dikaji dan dikoordinasikan dengan Pemprov DKI Jakarta sehingga belum bisa diinfokan dampaknya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir kepada Kontan.co.id, Kamis (10/9).
Kendati begitu, Iskandar menegaskan yang jelas program perlindungan sosial dan dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang sudah ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terus diimplementasikan.
Baca Juga: DKI Jakarta kembali PSBB, Kemenko Marves yakin tak ada kehebohan tagihan listrik
Akan tetapi, pemerintah pusat belum bisa memastikan strategi stimulus tersebut dapat dipercepat, ditambah, atau membuat program baru. Hal ini mengingat kebijakan Pemprov DKI Jakarta baru saja diumumkan tadi malam.