kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,60   5,25   0.57%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah belum sepakati aturan merger


Rabu, 12 September 2018 / 20:55 WIB
Pemerintah belum sepakati aturan merger
ILUSTRASI. Lembaga dan Bantuan Hukum Pedagang Pasar


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemdag) belum sepakati aturan merger pada Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya Komisi VI DPR RI telah mengusulkan pelaporan merger diubah dari yang berlaku saat ini. Saat ini laporan merger bersifat post merger atau dilaporkan setelah merger dilakukan.

Hal itu akan diubah menjadi pre merger atau laporan disampaikan sebelum merger dilakukan. Sementara pemerintah menyatakan aturan merger tetap bersifat post merger.

"Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih sama yaitu post merger dan kita belum putus untuk itu," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kemdag Lasminingsih kepada Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Lasminingsih bilang pemerintah telah membentuk tim pembahas RUU tersebut. Saat ini RUU masih dalam pembahasan DIM oleh Panitia Kerja (Panja).

Pembahasan terakhir dilakukan pada 6 Juli 2018 lalu. DIM yang baru dibahas masih sebanyak 75 dari total 502 DIM.

"Hal utama yang dapat diperoleh dari rapat Panja tersebut adalah pemerintah dan DPR sepakat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bukan lembaga baru," terang Lasminingsih.

Hal itu membuat rumusan pengertiannya masih sama pada aturan sebelumnya yaitu dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×