Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pengaman (safeguard) perdagangan terhadap produk impor China. Sebab, pemerintah mengaku belum ada permintaan dari industri sampai saat ini.
Jika ada permintaan, pemerintah juga belum mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, Mari bilang, pemerintah melalui Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) akan menginvestasi mencari penyebab penurunan industri dalam negeri. Jadi, menurutnya, penerapan kebijakan safeguard itu harus menempuh beberapa tahapan.
"Sebut saja apakah jumlah impor dengan besaran dan cepat itu memiliki kaitan dengan injury (kerugian) yang dirasakan industri dalam negeri. Kami harus buktikan jika ingin melaksanakan safeguard," jelasnya, Kamis (24/3).
Sejauh ini, Kementerian Perdagangan sedang melakukan proses investigasi di industri tekstile. Ini dilakukan setelah ada masukan dan permintaan dari Asosiasi Pertektilan Indonesia (API).
Asal tahu saja, penerapan safeguard untuk melindungi industri lokal. Salah satu instrumen yang bisa dilakukan dalam hal ini yakni dengan pemberdayaan industri melalui pemberian insentif atau dengan capacity building.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News