kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya


Kamis, 11 Februari 2021 / 22:04 WIB
Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung melihat-lihat mobil di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).


Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

Tarif PPnBM 50%

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. 

Tarif PPnBM 60%

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu. 

Tarif PPnBM 125%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
    - sedan atau station wagon 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
    - selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) 
  • Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
    - sedan atau station wagon
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
  • Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Selanjutnya: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×