kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.305   30,80   0,37%
  • KOMPAS100 1.153   3,53   0,31%
  • LQ45 831   3,08   0,37%
  • ISSI 292   0,22   0,07%
  • IDX30 437   3,18   0,73%
  • IDXHIDIV20 500   4,85   0,98%
  • IDX80 128   0,02   0,02%
  • IDXV30 137   0,12   0,09%
  • IDXQ30 139   0,87   0,63%

Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya


Kamis, 11 Februari 2021 / 22:04 WIB
Pemerintah bebaskan PPnBM kendaraan bermotor, berikut daftar tarifnya
ILUSTRASI. Sejumlah pengunjung melihat-lihat mobil di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).


Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

Tarif PPnBM 50%

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. 

Tarif PPnBM 60%

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu. 

Tarif PPnBM 125%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
    - sedan atau station wagon 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
    - selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) 
  • Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
    - sedan atau station wagon
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
  • Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Selanjutnya: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×