Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akibat para importir film mangkir memasukkan pajak royalti, Dirjen Bea Cukai mencatat total piutang tunggakan pajak royalti film impor mencapai Rp 30 miliar sejak tahun 2008.
Jumlah ini belum termasuk denda dan bunga yang menurut laporan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) besarnya bisa mencapai 100% sampai 1.000%. Kalau pembayaran royalti kurang 25% dari seharusnya, maka importir akan terkena denda sebesar 100%. Bila para importir kurang bayar 50% maka dendanya 200%, dan kurang bayar lebih dari 100% akan mendapatkan denda 1.000%.
Untuk persoalan pajak royalti film impor, saat ini sudah diringankan. Sebab pemerintah telah memutuskan untuk tidak mengenakan pajak royalti bea masuk film impor selama dua tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar para importir film dapat mendatangkan film-film impor ke dalam negeri dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan importir film.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Johny Syafrudin menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan royalti bea masuk film impor. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan royalti bea masuk film bisa mempercepat film-film impor Amerika Serikat ke dalam negeri. "Kami setuju atas putusan pemerintah ini, sebab keputusan tersebut bisa membangkitkan lagi industri bioskop dalam negeri," jelas Johny kepada KONTAN, Rabu (13/7).
Menurut Johny, pemerintah sebenarnya bukan menunda pengenaan royalti bea masuk film impor, melainkan tidak mengenakan royalti bea masuk film impor selama dua tahun. Meskipun demikian, Johny mengatakan, saat ini pihaknya masih belum ada surat resmi dari pemerintah yakni Kementerian Keuangan tentang keputusan tidak memungut royalti bea masuk film impor ini. Kalau surat resminya sudah turun, maka para importir akan bergerak cepat untuk mendatangkan film-film impor dari luar negeri seperti Harry Potter untuk masuk ke Indonesia.
Johny berharap surat resminya segera terbit dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan pelaku importir dalam rangka membangkitkan industri perfilman dalam negeri. Selain itu, akan ada importir baru yakni Omega Film. Dengan demikian film-film impor akan dipercepat masuk ke dalam negeri. Apalagi pihak produsen film Amerika Serikat (MPAA) sudah tahu informasi terbaru ini, sehingga dapat mempercepat masuknya film-film dari AS ke dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News