Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menandatangani beleid Keputusan Menteri(Kepmen) tentang peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing (multi channel) pada penyiaran televisi digital. Namun kali ini tidak semua investor baru di industri penyiaran bisa terlibat sebagai anggota Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM).
Gatot S Dewabroto Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) Kemenkominfo beralasan, dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur seperti menara, antena, pemancar yang sudah terbangun menyebabkan yang berhak menjadi LPPPM perusahaan penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran termasuk infrastruktur penyiaran. “Hal ini menyebabkan peluang penyelenggara baru menjadi lembaga multipleksing tidak diberikan karena merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/2).
Sebagai catatan, peluang usaha penyelenggaraan multipleksing tersebut dilaksanakan di 5 zona yaitu Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan 5 (Jawa Barat), Zona Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), Zona Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zona Layanan 15 (Kepulauan Riau). Pengesahan Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut menyusul regulasi sebelumnya yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2012, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang standar penyiaran televisi digital penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air).
Gatot meyakinkan, dalam pelaksanaan seleksi LPPPM, tentunya pemerintah akan menetapkan kriteria ketat sehingga kesempatan untuk menjadi anggota akan lebih terbuka dan adil. “Pemerintah akan memastikan LPPPM agar melaksanakan prinsip keterbukaan dan non diskriminatif sehingga praktik-praktik monopoli bisa dihindarkan,” tegasnya.
Gatot menambahkan, pemerintah akan mengenakan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran yang terjadi. Kriteria seleksi akan ditetapkan secara ketat sehingga hanya satu lembaga penyiaran swasta(LPS) yang mewakili satu kelompok usaha untuk bisa mengikuti proses seleksi dan memenangkan hak sebagai LPPPM di satu zona. “Tim seleksi akan menggugurkan jika ada peserta yang terbukti memiliki afiliasi dengan peserta lainnya di zona yang sama,” ungkap Gatot.
Nantinya, anggota LPPPM di satu zona layanan harus berasal dari LPS yang telah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran(IPP) di wilayah layanan dalam zona tersebut. Menurut Gatot, dengan demikian kekhawatiran penguasaan beberapa zona layanan oleh satu LPPPM tidak perlu dirisaukan.
Bambang Santoso, Ketua Asosiasi TV Jaringan Seluruh Indonesia(ATVJSI) sekaligus pemilik Cahaya TV Banten (CTV) menuturkan, munculnya Kepmen no 95 tahun 2012 tersebut masih belum memiliki kejelasan kepada para pelaku industri penyiaran terkait keanggotaan lembaga multipleksing. “Saat ini perusahaan penyiaran swasta yang memiliki infrastruktur jumlahnya masih sedikit dan bisa dihitung sehingga dapat terlihat jelas siapa saja yang nanti akan menjadi anggota lembaga multipleksing,” ungkapnya.
Bambang meyakini, sampai saat ini pelaku industri masih belum diajak bicara oleh pemerintah terkait pembahasan tentang solusi terbaik bagi masuknya era TV digital. ATVJSI saat ini bersikap menunggu sampai adanya peraturan yang menyeluruh dan jelas tentang pelaksanaan TV digital serta melakukan diskusi dengan para pelaku industri khususnya di TV jaringan untuk mencari solusi terbaik.
Menurut Bambang, peralihan menuju era TV digital bukan merupakan hal yang kecil dan merupakan sebuah momentum yang besar tetapi dalam penerapannya terlihat tidak sempurna. “Peraturan yang sudah ditetapkan saat ini apakah sudah benar terjamin dan memberi rasa aman bagi pelaku industri, jika nanti di tengah jalan ada yang menggugat bagaimana,” ujarnya.
Dalam hal ini, Bambang menuturkan, hanya berusaha memberikan gambaran nyata saja terkait situasi yang ada menuju era TV digital. Bambang menambahkan, pada intinya ATVJSI akan mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah sambil menunggu kejelasan secara menyeluruh tentang peraturan pelaksanaan TV digital.
Imawan Masruri Direktur Utama Jawa Pos Multimedia Corporation (JPMC) menuturkan, memang sudah seharusnya pemerintah mengatur frekuensi penyiaran termasuk dalam era TV digital karena itu berhubungan dengan ranah publik. “Dunia penyiaran tidak sama dengan industri percetakan atau penerbitan, jika frekuensi tak diatur maka akan kacau balau,” ungkapnya.
Menurut Imawan, keputusan pemerintah dalam membatasi keanggotaan lembaga multipleksing sudah benar hanya saja perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha. Pembahasan yang bisa dibicarakan bisa seperti apakah perlu adanya lembaga multipleksing atau tidak.
Imawan mengusulkan, seharusnya pemerintah menawarkan terlebih dahulu kepada pelaku usaha pola mana yang diperkirakan terbaik bagi industri penyiaran dalam negeri. “Misalnya usulan yang bisa diberikan dari total 12 program siaran silakan enam program diperebutkan oleh pelaku usaha sedangkan sisanya diambil pemerintah dan bisa diberikan ke siapa saja termasuk Universitas,” ungkapnya.
Terkait tentang keinginan untuk menjadi anggota, Imawan mengatakan, Jawa Pos siap untuk mengikuti tender menjadi anggota lembaga multipleksing. Tetapi Imawan mensyaratkan, aturan yang diberikan oleh pemerintah terkait pelaksanaan tender harus sudah jelas terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News