kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pemerintah batal hemat BBM bersubsidi


Senin, 30 Agustus 2010 / 20:43 WIB
Pemerintah batal hemat BBM bersubsidi


Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pelaksanaan program penghematan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sebelumnya direncanakan akan berlangsung di September 2010.

Hatta Rajasa Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemerintah mengakui kalau saat ini memang ada tren kenaikan konsumsi BBM lantaran pertumbuhan industri otomotif. Sejauh ini menurut Hatta, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan konsumsi subsidi BBM bersubsidi. "Tapi pemerintah tidak ingin gegabah, kita godok semuanya," ucap Hatta ketika ditemui usai menggelar pertemuan tertutup dengan Bank Indonesia, Senin (30/8).

Rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi saat ini masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, pemerintah fokus pada upaya meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. “Sejauh ini memang ada tren melampaui kuota, tapi belum tentu," lanjutnya.

Lebih lanjut pemerintah belum mampu memastikan kapan akan menjalankan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi. "Pemerintah melakukan berbagai macam cara penghematan tapi belum sampai memutuskan untuk menggunakannya. Kita baru meningkatkan pengawasan pada penggunaan BBM bersubsidi," paparnya.

Menurut Hatta pemerintah harus meningkatkan pengawasan lantaran adanya dugaan banyak terjadi penyalahgunaan, penyelundupan, dan penggunaan BBM bersubsidi oleh yang tidak berhak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×