kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah Baru akan Bentuk Pembiayaan Stok Karbon


Rabu, 28 Juli 2010 / 20:34 WIB


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden soal skema dan lembaga pembiayaan untuk mengeksekusi kesepakatan Letter of Intent (LoI) Indonesia-Norwegia.

Keberadaan lembaga ini merupakan salah satu klausul dalam fase I LoI dengan Norwegia.“Diharapkan sebelum Oktober bisa selesai perpres soal lembaga ini,” katanya di sela-sela seminar Pasca LoI RI-Norwegia, Rabu (28/7).

Lembaga ini nantinya akan menggandeng lima perbankan nasional sebagai penampung dana tersebut. Tujuannya untuk memudahkan aliran dan akuntabilitas penggunaan dana. “Pemerintah nanti akan menunjuk lima bank nasional. Bank itu berada di bawah lembaga ini,” ujarnya.

Selain perbankan nasional, Menhut bilang lembaga keuangan internasional World Bank juga direncanakan akan dilibatkan. Tugasnya sebagai pihak netral yang akan mendampingi pengawasan pengucuran dana ini. “Dengan cara ini penggunaan dana nantinya betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Namun kata Zulkifli, pembahasan di pemerintah belum masuk ke mekanisme pencairan dari Norwegia serta penggunaannya. “Term of condition dan cara ambil uangnya belum ada, kita belum terima apapun,” katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Nasional Perubahan Iklim Doddy S. Sukadri, mengatakan pemerintah harus segera menetapkan lembaga pembiayaan ini, sebab ini merupakan salah satu instrumen yang mesti dibuat sebagai konsekuensi LoI.

Selain itu, keberadaan lembaga ini juga harus mampu menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Sebab, provinsi yang menjadi pilot project juga harus mendapat bagian dana dari Norwegia. Untuk itu perlu juga disusun mekanisme perhitungan dana yang disalurkan kepada provinsi yang menjadi pilot project.

“Lembaga ini harus ada karena bagaimanapun juga harus ada kontribusi untuk masyarakat yang harus diberikan Norwegia,” katanya. Seperti diketahui, pencairan dana hasil dagang karbon dengan Norwegia ini nantinya akan disesuaikan dengan hasil perhitungan lembaga independen MRV (Measurement, Reporting, and Verification), yang juga menjadi amanat LoI.

Dana yang dibayar oleh Norwegia akan disesuaikan dengan stok karbon yang berhasil ditingkatkan oleh Indonesia. Penetapan lembaga MRV termasuk strategi dan kerangka kerjanya ditargetkan selesai Oktober 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×